- Menyatakan Terdakwa I Solehudin Bin Kurnaedi dan Terdakwa II Deden Kusnadi Bin Ucin yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan ? seperti dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) karton sarung tangan;
- 1 (satu) potong sarung tangan sebelah kanan warna orange;
- 1 (satu) potong sarung tangan warna biru;
- 2 (dua) karton sarung tangan;
- 9 (sembilan) lembar data (dokumen) pengambilan impor barang tertanggal 17 April 2017;
- 16 (enam belas) lembar data (dokumen) Ekspor barang berupa sarung tangan tertanggal 20 Nopember 2017;
- 1 (satu) data pengambilan Impor dan pengiriman Ekspor (stok awal stok akhir) barang;
Putusan PN SUBANG Nomor 240/Pid.B/2018/PN SNG |
|
Nomor | 240/Pid.B/2018/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratih Kusuma Wardhani, Hakim Anggota Aida Fitriani Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Seravina Apriliany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terhadap Barang bukti ini akan dipergunakan dalam perkara atas nama Marjuki Prianto als. Buluk Bin Kurnaedi, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.B/2018/PN SNG
Banding : 324/PID/2018/PT BDG
Statistik8119