Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martha Maitimu |
Hakim Anggota | M.h Efendy Hutapea, Aminul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa JAMRUD LAHABATO, SE Alias UT. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut? sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAMRUD LAHABATO, SE Alias UT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Uang sebanyak Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 30 (Tiga puluh) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (Dua puluh);Dirampas untuk Negara.2. 1 (satu) lembar surat perizinan pemakaian instalasi petir Nomor : 560/124/PP-INPETIR/XI/2017 tanggal 21 November 2017 pada bangunan Hotel Boulevard yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;3. 1 (satu) lembar surat pengesahan pemakaian lift Nomor : 560/123/PP-LIFT/XI/2017 tanggal 20 November 2017 pada bangunan Hotel Boulevard yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;4. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian genset Nomor : 560/0120/IPP-MG/XI/2017 tanggal 26 Oktober 2017 An. Hotel Menara Archie yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;5. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian lift Nomor : 560/121/PP-LIFT/XI/2017 tanggal 16 November 2017 An. Hotel Menara Archie yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;6. 1 (satu) lembar surat izin pemakaian instalasi petir Nomor : 560/122/PP-LIFT/XI/2017 tanggal 16 November 2017 An. Hotel Menara Archie yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;7. 1 (satu) lembar bukti slip transfer uang sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) oleh Yuli Royani ke rekening Jamrud Lahabato tanggal 17 November 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;8. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Genset Nomor : 560/0120/IPP-MG/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 An. Hotel Forum yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Prov. Malut;9. 1 (satu) lembar surat izin pemakaian lift Nomor : 560/500/PP-LIFT/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;10. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Genset I Nomor : 560/461/IPP-MG/II/2016 tanggal 29 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall Ternate yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;11. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Genset II Nomor : 560/461/IPP-MG/II/2016 tanggal 29 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall Ternate yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;12. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Genset III Nomor : 560/463/IPP-MG/II/2016 tanggal 29 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall Ternate yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;13. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Escalator Unit I Nomor : 560/496/IJIN OP-ESCALATOR/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;14. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Escalator Unit II Nomor : 560/497/IJIN OP-ESCALATOR/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;15. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Escalator Unit III Nomor : 560/498/IJIN OP-ESCALATOR/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;16. 1 (satu) lembar surat izin pengesahan pemakaian Escalator Unit IV Nomor : 560/499/IJIN OP-ESCALATOR/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 An. PT. Jatiland Mall yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate;17. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran izin pengessahan pemakaian lift, 4 Unit escalator, 3 unit genset oleh PT. Jatiluhur gemilang tanggal 26 April 2016;18. 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran pengesahan lift dan petir dengan stempel PT. SBI (Safety Baromoter Indonesia) tertanggal 28 November 2017;19. 1 (satu) rangkap foto copy agenda surat keluar yang sudah dilegalisir;20. 1 (satu) buah HandPhone merk Samsung lipat warna silver dan simcard dengan Nomor 0812 3508 816; Dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus-TPK/2018/PT TTE
Pertama : 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tte
Statistik15975