Putusan PN KEPANJEN Nomor 193/Pdt.G/2018/PN Kpn |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2018/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uny Defiary |
Hakim Anggota | Edy Antonno, Wsh., Mh Yoedi Anugrah Pratama |
Panitera | Totok Wahyu Subiyakto |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | Dalam KonpensiDalam Provisi1. Menolak Provisi Para PenggugatDALAM EKSEPSI1. Menyatakan Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, XVI dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris sah dari Ibu Surasi;3. Menyatakan bukti yang diajukan oleh Para Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum;4. Menyatakan perbuatan SAPRAMU menjual secara di bawah tangan tanah sawah milik almarhumah Ibu Surasi kepada Pak Rabil (ayah Turut Tergugat) yakni X 0,459 Ha yang terletak Blok Tenggulunan termasuk di Petok no. 399, persil 82 S1 adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan kepada Para Penggugat;5. Menyatakan perbuatan orang tua Para Tergugat (Tergugat 10 s/d Tergugat 15) membeli secara melawan hukum di bawah tangan dari Sapramu tanah milik orang tua Para Penggugat juga adalah perbuatan melawan hukum;6. Menghukum Tergugat 10 s/d Tergugat 15 untuk mengambalikan tanah terperkara (tanah sawah X 0,459 Ha yang terletak Blok Tenggulunan termasuk di Petok no. 399, persil 82 S1) dengan batas-batas :Selatan : tanah milik Saleh/SapramuUtara : saluran airTimur : tanah milik P. ParemBarat : tanah milik bengkok kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari tanaman jika perlu dengan bantuan alat Negara;7. Menyatakan pula perbuatan Sapramu dan atau para ahli warisnya menyewakan lahan pekarangan terletak Dusun Santren RT.2B RW.01 Desa Mendalan Wangi Kecamatan Wagir Kab.Malang milik Ibu Surasi seluas 5 X 12 M2 dengan batas-batas : Utara : jalan raya Timur : rumah P.Muji Selatan : rumah P.Zamam Barat : rumah milik Bu Surasiletaknya di samping sebelah kanan rumah Ibu Surasi kepada Tergugat 16 adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;8. Menyatakan perbuatan Tergugat 16 menyewa secara melawan hukum lahan terletak di Dusun Santren RT.2B RW.01 Desa Mendalan Wangi Kecamatan Wagir Kab.Malang milik Ibu Para Penggugat ukuran 5 X 12 M2 dari Sapramu dan atau ahli waris Sapramu adalah perbuatan melawan hukum;9. Menghukum Tergugat 16 untuk mengembalikan lahan pekarangan yang saat ini ditempati / dihuni sebagai toko yang di peroleh dengan cara menyewa secara melawan hukum dari Sapramu dan atau para ahli warisnya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari dagangan jika perlu dengan bantuan alat Negara;10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini ;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI dan Turut Tergugat membayar segala biaya perkara sejumlah Rp. 5.836.000,- (lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) Secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2018/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2018/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2414 K/Pdt/2020
Pertama : 193/Pdt.G/2018/PN Kpn
Statistik8779