- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Utara berbatasan dengan : Jalan / Abdullah
- Selatan berbatasan dengan : Jalan / Sarmani
- Timur berbatasan dengan : Jalan / M. Kadri
- Barat berbatasan dengan : Jalan / Kusnan
Putusan PN SAMARINDA Nomor 50/Pdt.G/2018/PN Smr |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Burhanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Surat Penyataan Kuasa Tanah (SPPT) atas nama H. ABDULLAH, SE., MM? nomor : 591.21/148/KASI/VIII/2011 tanggal 05 Agustus 2011, luas tanah 5.750 m2 (Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) milik Penggugat dengan batas-batas : adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (onrechmatige overheidsdaad); 4. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong serta terbebas dari beban apapun, atau jika Tergugat I tidak bisa menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat, maka Tergugat I harus membayar uang sebagai pengganti atas nilai tanah tersebut sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah) per meter persegi dikalikan 1.131,43 m2 (Seribu Seratus Tiga Puluh Satu Koma Empat Puluh Tiga Meter persegi) sehingga total seluruhnya Rp. 1.697.145.000 (Satu Miliyar Enam Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum tergugat II untuk tunduk pada putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mmembayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sebesar Rp. 1.176.000 (satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2427 K/Pdt/2020
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN Smr
Statistik11839