Putusan PN PEKANBARU Nomor 503/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | penghinaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | M.hriska Widiana, Asep Koswara |
Panitera | Yarnis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Johan Bin Satajohanis tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menghalang-halangi buruh untuk membentuk / menjalankan kegiatan serikat buruh ? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johan Bin Satajohanis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan menjatuhkan pula Pidana Denda kepada Terdakwa sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan bila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 2 (dua) Tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan surat bukti berupa: 1 (satu) berkas SK DPW Federasi Buruh Indonesia Provinsi Riau tentang susunan pengurus komisariat Federasi Buruh Indinesia PT. Malindo Karya Lestari No.004/SK/PK-FBI/IV/2016. 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pencacatan Pengurus Komisariat Federasi Buruh Indonesia PT. Malindo Karya Lestari dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru No. Naker/C3/567/219/IV/2016 tanggal 20 April 2016. 1 (satu) berkas tanda pengiriman Surat Pemberitahuan telah berdirinya Serikat Buruh ke PT. Malindo Karya Lestari dilengkapi tanda pengiriman dari kantor pos tanggal 25-07-2016 pukul 12:48:08. 2 (dua) lembar Surat membebaskan tugas karena masalah Organisasi yang didirikan dari PT. Malindo Karya Lestari tanggal 28 Desember 2016. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Mutasi Pengurus Serikat Buruh ke Workshop Malindo Banjarmasin tanggal 11 Oktober 2016. 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja 2 orang pengurus serikat buruh PT. Malindo Karya Lestari tanggal 21 Nopember 2016 dan 1 orang tanggal 21 Januari 2017. 1 (satu) berkas SK DPC Federasi Buruh Indonesia Propinsi Riau tentang Susunan Pengurus Komisariat Federasi Buruh Indonesia PT. Malindo Karya PC-FBIPKU/I/2017 tanggal 16 Januari 2017. 1 (satu) lembar tanda bukti pencatatan perubahan struktur pengurus komisariat FBI PT. Malindo Karya Lestari tanggal 26 Januari 2017. 1 (satu) lembar tanda bukti pencatatan perubahan struktur pengurus komisariat Federasi Buruh Indonesia PT. Malindo Karya Lestari tanggal 02 Pebruari 2017. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Penetapan Tugas Pengurus Serikat Buruh PT. Malindo Karya Lestari sebagao OP Helper Cat Div IV tanggal 08 Pebruari 2017. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja 2 orang pengurus serikat buruh PT. Malindo Karya Lestari tanggal 07 Juni 2017 dan tanggal 17 Juni 2017. Dikembalikan kepada saksi ADRIANTOS, sedangkan; 1 (satu) berkas wajib lapor Ketenagakerjaan No. 560/Disnakertrans/PK/ WL/III/ 978/2017, tanggal 07 Maret 2017. 1 (satu) berkas Nota Pemeriksan Ketenagakerjaan No. 560/Disnakertrans/ PK/2269, tanggal 15 Nopember 2016. 1 (satu) berkas Nota Pemeriksaan II No. 560/Disnakertrans/PK/56, tanggal 12 Januari 2017.Dikembalikan kepada saksi ISNAYANEL.Terhadap bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berupa : Perjanjian bersama Andriantos dengan PT. Malindo Karya Lestari, diberi tanda T-1; Surat Permintaan Karyawan dari Banjar baru, diberi tanda T-2; Rekap absensi Ismail Marzuki, Dede Habar, Irlandifie, Lamhot Silaen, Ferman Yunias, Hermasyah Lubis dan Bernard Walken, diberi tanda T-3; Bukti pembayaran atas pemutusan hubungan kerja karena menolak mutasi sekaligus surat pernytaan atas nama Lamhot, Ferman Yunias, Hermansyah Lubis, diberi tanda T-4; Data Karyawan yang masih aktif bekerja per Juni 2018, diberi tanda T-5; Surat permohonan dari karyawan yang dimutasi, diberi tanda T-6; Akta peryataan permohonan kasasi No. 97/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Pbr tangggal 23 April 2018, diberi tanda T-7; Surat peringatan atas nama Dede Hasbar dan Irlandifie, diberi tanda T-8; Akta pernyataan permohonan kasasi No. 98/Pdt-PHI/2017PN Pbr tanggal 23 April 2018, diberi tanda T-9;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1866 K/PID.SUS/2019
Pertama : 503/Pid.Sus/2018/PN.Pbr
Statistik19747