Putusan PN MARTAPURA Nomor 6/Pdt.G/2006/PN Mtp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2006/PN Mtp |
Para Pihak | Penggugat : HAIRANDHA SURYADINATA,S.H.Tergugat : H.TAUFIK bin H.ABDOESSAMAD MANSOOR,Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | 6/2006 |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2006 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tirolan Nainggolan |
Hakim Anggota | - R.agung Aribowo, - Radityo Baskoro |
Panitera | Budiyannoor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVI telah dipanggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiabn dengan verstek ;3. Menyatakan menurut Hukum Perjanjian yang dibuat di Jakarta tertanggal 8 Juni 2001 dan perjanjian Kerjasama Bagi Hasil yang dibuat di Banjarmasin tertanggal 19 Juni 2001 yang telah dilegalisasi dihadapan Hajarin, S.J., Notaris Pengganti di Banjarmasin dibawah register lehalisasi Nomor 2821/L/2001 tertanggal 19 Juni 2001 adalah sah dan mengikat conform dengan Undang-Undang bagi pihak-pihak yang tersebut di dalamnya ;4. Menyatakan Perbuatan Tergugat dan Juga Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVI sebagai suatu perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian yang dibuat di Jakarta tertanggal 8 juni 2001 dan perjanjian Kerjasama Bagi Hasil yang dibuat di Banjarmasin tertanggal 19 Juni 2001.5. Menghukum Tergugat dan juga Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVI untuk mentaati perjanjian yang dibuat di Jakarta tertanggal 8 juni 2001 dan perjanjian Kerjasama Bagi Hasil yang dibuat di Banjarmasin tertanggal 19 Juni 2001 ;6. Menghukum Tergugat dan juga Turut TErgugat I s/d Turut Tergugat XVI untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai di dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti, sampai ditaatinya putusan di dalam perkara ini ;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat XVI untuk membayar biaya di dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 1.019.000,- (satu juta sembilan belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2007 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 371 PK/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2006/PN Mtp
Statistik7713