Putusan PN PONTIANAK Nomor 120/Pdt.G/2016/PN Ptk |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2016/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Supriyatna Rahmat, David F.a. Porajow |
Panitera | Hery Zuhairi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.DALAM REKONPENSI :1. Menggabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemegang hak tanggungan yang beretikad baik.3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang tidak melakukan Pelunasan Kredit Modal Kerja yang diterimanya dari Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan wanprestasi.4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melakukan Pelunasan Kredit Modal Kerja yang diperolehnya dari Penggugat Rekonpensi yang jumlah sebesar Rp. 277.752.375,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dan melakukan Pembayaran Biaya akibat Pembatalan Lelang yang jumlah sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) secara sekaligus dan tanpa syarat.5. Menyatakan Penggugat Rekonpensi berhak untuk melakukan pelelangan atas obyek hak tanggungan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 14040, Surat Ukur Nomor : 4666/S. Bangkong/2007 dan mengambil pelunasan hutang Tergugat Rekonpensi atasnya.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/PDT/2017/PT KALBAR
Kasasi : 1177 K/Pdt/2018
Pertama : 120/Pdt.G/2016/PN Ptk
Statistik9617