Putusan PN SURABAYA Nomor 131/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Antonius Simbolon |
Hakim Anggota | Gatot Noerjanto P, Hj. Titiktedjaningsih |
Panitera | Sutris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITAHAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Ia terdakwa Drs. SUPRAYOGI, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana Dakwaan PRIMAIR. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 9 (Sembilan) lembar kwitansi terdiri dari : - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian cicilan titipan dana sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 25 -10- 2012, penerima sdr. ANDIK ; - 1 (satu) lembar kwitansi cicilan dana AN. ANGGA HENDRI KUSWOYO sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 4 -12- 2012, penerima sdr. ANGGA HENDRI KUSWOYO ; - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana titipan an. Sdr. MARSUDI sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 23 -10- 2012, penerima sdr.RUSLAN ; - 1 (satu) lembar kwitansi angsuran pengembalian dana titipan an. Sdr. MARSUDI sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 30 -10- 2012, penerima sdr. RUSLAN ; - 1 (satu) lembar kwitansi cicilan dana kepada sdr. ARIF INDRATA sejumlah Rp. 700.000,-(TUJUH RATUS RIBU RUPIAH) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 20 -9- 2012, penerima ARIF INDRATA ; - 1 (satu) lembar kwitansi cicilan titipan dana kepada sdr ARIF INDRATA sejumlah Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 31 -10- 2012, penerima ARIF INDRATA ; - 1 (satu) lembar kwitansi cicilan dana TITIPAN sejumlah Rp. 3.00.000,-(tiga ratus rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 31 -10- 2012, penerima ARIF INDRATA ; ------------------ - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian titipan dana SDR. Gunandi sejumlah Rp. 1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 17 -5- 2013, penerima GUNANDI ; - 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian dana Sdr. Gunandi sejumlah Rp. 1.800.000,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari Drs. Suprayogi, MM., tanggal 22 -12- 2012, penerima GUNANDI ; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Menghukum supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.00.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Sby
Statistik5825