Putusan PN SINGARAJA Nomor 290 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
|
Nomor | 290 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ni Luh Suantini |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Budi Pastima, - A.a. Gde Oka Mahardika |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; Dalam Rekonvensi :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;- Menyatakan hukum bahwa jual beli tanah objek sengketa antara Putu Wenten (alm) dengan Made Mara (alm) adalah sah dan mengikat ;- Menyatakan hukum surat pernyataan pemilikan bidang tanah objek sengketa dan penguasaan tanah objek sengketa oleh Penggugat I Rekonvensi/Tergugat Konpensi I adalah sah ;- Menyatakan hukum penguasaan tanah objek sengketa oleh Penggugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I adalah sah atas dasar alas hak pewarisan ;- Menyatakan hukum SPPT PBB NOP : 51.08.050.091.002-0165.0 atasnama Made Sukrasning atas tanah objek sengketa seluas + 1,6 are adalah sah ;- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk mentaati isi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.001.000,- (dua juta seribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Kamis, tanggal 12 Januari 2017 oleh Ni Luh Suantini, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., dan A.A. Gde Oka Mahardika, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Gede Sudiarsa, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan Kuasa Hukum Para Tergugat ; HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH., NI LUH SUANTINI, SH., MH.A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH.PANITERA PENGGANTI,` GEDE SUDIARSARincian biaya perkara :1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)3) Panggilan : Rp. 1.135.000,-(lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) 4) PNBP : Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu Rupiah)5) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)6) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)7) Pemeriksaan Setempat : Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)Jumlah : Rp. 2.001.000,-(dua juta seribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 290_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pdt/2018
Pertama : 290 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr
Banding : 62/PDT/2017/PT DPS
Statistik3215