Putusan PN BANDUNG Nomor 357/Pdt.G/2017/PN Bdg |
|
Nomor | 357/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 357/Pdt.G/2017/PN Bdg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erry Iriawan |
Hakim Anggota | Mohammad Basir, H. Fuad Muhammady |
Panitera | Ade Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:??? Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat/mobil merk Suzuki type APV GC 415 V DLX/2012 nomor rangka: MHYGDN42VC16338, nomor mesin: G15AJD248010, warna hitam metalik, nomor Polisi: D 1363 PI tahun 2012 atas nama Ira Rismyanthie, kepada para Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI:??? Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:??? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat ReKonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 801.000,- (delapan raur satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1346 K/Pdt/201
Kasasi : 1346 K/Pdt/2019
Pertama : 357/Pdt.G/2017/PN.Bdg
Statistik980