Putusan PN JAMBI Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb |
|
Nomor | 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Rapnauli Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurkumala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Putusan Sela : - Menolak permohonan Putusan Sela Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Batal demi hukum Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dikeluarkan oleh Tergugat; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat Terhitung tanggal 1 Mei 2019; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif Penggugat sejumlah sebagai berikut : a. Uang Pesangon 4 x Rp.3.084.000,- = Rp.12.336.000,- b. Uang penghargaan masa kerja 2 x Rp.3.084.000, =Rp. 6.168.000,- c. Uang penggantian hak 15% x Rp.18.504.000,- = Rp. 2.775.600,- Jumlah seluruhnya : = Rp.21.279.600,- (Dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah ). 5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini kepada Negara sebesar Rp.320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 373 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 19/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jmb
Statistik968