Putusan PT MAKASSAR Nomor 104/PID/2013/PT.MKS |
|
Nomor | 104/PID/2013/PT.MKS |
Para Pihak | - HERMAN TANGARAN ALIAS TANGNGA- CRISTIAN ALIAS TIAN- MINGGU ALIAS MINGGU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - H. Sudirman Hadi |
Hakim Anggota | I Nyoman Sutama, - H. Suhardjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI PUTUSAN PN |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa tersebut ;------------------------------------------------------------------------? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 27 Pebruari 2013 Nomor : 130/Pid.B/2012/PN.Mkl, sekedar mengenai kwalifikasinya sehingga amarnya berbunyi sebagai beriktu ; -------------------1. Menyatakan Terdakwa I. Herman Tangaran alias Tangnga, Terdakwa II. Cristian alias Tian dan Terdakwa III. Minggu alias Minggu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan matinya orang ? dan tindak pidana ? Secara bersama ? sama melakukan kekerasan terhadap barang ? ; -------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Herman Tangaran alias Tangnga, Terdakwa II. Cristian alias Tian dan Terdakwa III. Minggu alias Minggu masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun; ---------------------------------------------3. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; --------4. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 27 Pebruari 2013 Nomor : 130/Pid.B/2012/PN.Mkl, untuk selebihnya ;? Membebankan biaya perkara kepada masing ? masing Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1034 K/Pid/2013
Banding : 104/PID/2013/PT.MKS
Statistik160