Putusan PN MARISA Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Mar |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2018/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Wiyanto |
Hakim Anggota | - Alfianus Rumondor, - Hamsurah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ARIF SASTRAWAN Alias ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF SASTRAWAN Alias ARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 11 (sebelas) paket shabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil dengan berat kotor 324,29 mg dan berat bersih 246,08 mg atau 0,24608 gram;- 19 (sembilan belas) buah plastik klip kosong;- 1 (satu) buah kaca pirex;- 1 (satu) buah penutup botol;- 2 (dua) buah sedotan yang sudah terpotong;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah handphone jenis I-cherry warna hitam;Dirampas untuk negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2018/PN Mar
Kasasi : 730 K/PID.SUS/2019
Banding : 53/PID SUS/2018/PT GTO
Statistik490