Putusan PT SEMARANG Nomor 235/Pdt/2014/PT SMG |
|
Nomor | 235/Pdt/2014/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoko Sediono |
Hakim Anggota | Syafaruddin, Sularso |
Panitera | Hadi Pitono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I, VII, VIII dan IX tersebut ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kudus tanggal 13 Pebruari 2014 nomor 30 / Pdt.G / 2013 / PN. Kds., yang dimohonkan banding tersebut mengenai petitum / tuntutan point 5 a (posita 6 a) , 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan 12, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX adalah termasuk ahli waris dari almarhum PAIMIN bin ADAM disamping ahli waris yang lain yaitu SAIDAH binti SUKIMIN, SUNTI binti SUKIMIN, SUPIIAH, ULFA binti KIDAM, ROSA binti KIDAM, FAILUN bin PAIMIN (Tergugat) ;3. Menyatakan obyek sengketa berupa :a. Sebidang tanah pekarangan tercatat dalam buku C Desa Kesambi No. 878, persil 51, D. II, luas + 430 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal PAIMIN bin ADAM yang terletak Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Hj. ASYIAH (d/h AS???AD) - Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : SALAMAH / CHAMDAN (d/h SALAMAH binti MATAUN) - Sebelah Barat : SUNARTO (d/h MAHMUD bin POLEKSONO)b. Sebidang tanah pekarangan yang tercatat dalam buku C Desa Kesambi No. 878, persil 58, D. II, luas + 250 M2 terletak Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus dengan batas-batas :- Sebelah Utara : KASIRUN GIMBAL dan WAKID - Sebelah Timur : DJALUD- Sebelah Selatan : DJALUD - Sebelah Barat : Saluran air Adalah merupakan harta peninggalan almarhum PAIMIN bin ADAM yang belum dibagi waris ;4. Menyatakan penguasaan maupun peralihan hak atas obyek sengketa posita angka 6 huruf a yaitu tanah C Desa No. 878, persil 51, D. II luas + 430 M2 yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1368 seluas 342 M2 atas nama Failun (Tergugat) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;6. Menyatakan jual beli atas 1/3 luas tanah obyek sengketa posita 6 huruf a yaitu tanah C Desa No. 878, persil 51, D. II, luas + 430 M2 kepada Turut Tergugat I dan peralihan hak atas tanah tersebut adalah tidak sah ;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I maupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat I, VII, VIII dan IX secara seketika seperti dalam keadaan semula guna diadakan pembagian waris sesuai hak dan bagiannya secara adil sesuai hukum yang berlaku ;8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini ;9. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat I, VII, VIII dan IX untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pdt/2014/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 235/Pdt/2014/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2013/PN.Kds
Banding : 235/Pdt/2014/PT SMG
Statistik7119