Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 32/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2013/PN.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ridwantoro |
Hakim Anggota | Gede Ariawan, I Wayan Wirjana |
Panitera | Abdul Halim |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM PROVISI??? Menyatakan Tuntutan Provisi dari Penggugat tersebut tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) ; ----------------------------------------------------------------------------I. DALAM KONPENSI :1. DALAM EKSEPSI :??? Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III tersebut tidak dapat diterima ( niet ontvankelijk verklaard ) ; ---------------2. DALAM POKOK PERKARA :??? Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi untuk Seluruhnya ;-------II. DALAM REKONPENSI??? Menolak Gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk Seluruhnya ; -III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ??? Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1. 650.000,- ( Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 32/Pdt.G/2013/PN.Bpp
Statistik1417