- Menyatakan terdakwa Mujahid Akbar alias Jahid Bin (alm) H. Basuni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri' sebgaimana dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pifana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agat Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1(satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dilipat menggunakan kertas tissue warna putih.
- 1(satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam kertas amplop warna putih. Yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No.Lab : 1236/NNF/2019 hari Kamis tanggal 21 Bulan Maret 2019 beratnya (netto) adalah 0,0417 gram dan 0,0497 gram
- 1(satu) buah Handphone merk ASUS warna hitam berikut sim cardnya.
- 5(lima) lembar bukti Transfer yang diduga transaksi pembelian sabu.
- 1(satu) buah ATM CIMB NIAGA.
- 1(satu) buah pipet kaca dan 2(dua) buah sedotan plastic.
- 1(satu) buah celana jeans panjang warna hijau
- (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio J No.Pol: E- 6029-IB berikut kunci kontaknya.
Putusan PN SUMBER Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Sbr |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setia Sri Mariana |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jumadi Apri Ahmad, Hakim Anggota 1: Budi Chandra Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunu Wilardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00. (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN Sbr
Statistik415