Putusan PN PALEMBANG Nomor 102 / Pdt. G /2012 /PN. PLG |
|
Nomor | 102 / Pdt. G /2012 /PN. PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unardi |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, . P.lalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISIMenyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu terhadap : 1. Sebidang tanah berikut bangunan Berlantai III yang berada diatasnya terletak di Jalan Jenderal Sudirman dahhulu Nomor 80 sekarang Nomor.163 kelurahan 18 Ilir.Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang2. Sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya, terletak di Komplek Villa Damai Jalan Anggrek Blok A No. 03 RT 10 RW 02 Kelurahan. Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang;3. Sebidang tanah berikut bangunan Gudang yang ada diatasnya,terletak di Jalan Wijaya Nomor.138,C Rt.01,Kelurahan Sukamaju,Kecamatan Sako Kenten Kota Palembang ;DALAM POKOK PERAKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat Akte Pengakuan Hutang Nomor 24 yang dibuat dihadapan Notaris Evi Syakowi, SH. di Palembang tertanggal tertanggal 14 Desember 2010 yang ditanda tangani antara Penggugat dengan Tergugat I dan II;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp. 3.367.604.575. (tiga milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat terkait hilangnya potensi keuntungan (future lost) dan opportunity lost) dalam penggunaan uang yang diperkirakan mempunyai nilai keuntungan sebesar 6% pertahun dari Rp. 3.367.604.575. (tiga milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta enam ratus empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah) sampai putusan Pengadilan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.747.000,- (Dua juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 892 K/Pdt/2014
Pertama : 102 / Pdt. G /2012 /PN. PLG
Banding : 27/PDT/2013/PT.PLG
Statistik15434