- 1 (Satu) Lembar kwitansi tanda bukti berobat ke RSUD Cideres.
- Surat Pernyataan Terkait Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 1 Mei 2019 yang dibuat oleh Endi Alias Topak bin Wawan Raswan.
- Surat Nomor: B-253/O.2.23/Epp.2/03/2019 perihal Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Majalengka.
- Daftar Tindakan IGD (Gawat Darurat) an Rina Oktaviani.
- Daftar Tindakan IGD (Gawat Darurat) an Trisna Muliana Sugiarto.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/185/B/V/2018/Reskrim Res Mjl tertanggal 17 Mei 2018.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/187/B/V/2018/Reskrim Res Mjl tertanggal 17 Mei 2018.
- Print Whats App (Bahwa Yopi Febrianto selaku saksi korban yang memulai konfrontasi terlebih dahulu melalui Whatsapp pada pukul 16.23 WIB dengan menghina Terdakwa).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Terdakwa (Luka-luka yang dialami oleh terdakwa tidak lama setelah kejadian).
- Foto Mobil (selain daripada Terdakwa menjadi korban, terjadi terhadap kaca mobil dengan Nomor Plat E 1630 VL yang dilakukan oleh Saksi Rudi Santoso. Saksi Rudi Santoso mempunyai andil dalam kejadian yang dialami terdakwa).
- Foto Mobil (selain daripada Terdakwa menjadi korban, terjadi terhadap kaca mobil dengan Nomor Plat E 1630 VL yang dilakukan oleh Saksi Rudi Santoso. Saksi Rudi Santoso mempunyai andil dalam kejadian yang dialami terdakwa. Rudi Santoso selaku ayah dari Yopi Febrianto (saksi Pelapor) turut andil membantu untuk menyerang Terdakwa).
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 30/Pid.B/2019/PN Mjl |
|
Nomor | 30/Pid.B/2019/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dikdik Haryadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ria Agustien, hakim Anggota 2: Ida Adriana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TRISNA MULIANA SUGIARTO anak dari T. SUGIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?PENGANIAYAAN? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1190 K/Pid/2019
Pertama : 30/Pid.B/2019/PN.Mjl
Statistik10516