Putusan PN BANDUNG Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Setia Permana, Parlindungan Saragih, S.si |
Panitera | Endang Misbah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISIMenolak Provisi Para PenggugatDALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Tugas yang dikeluarkan Tergugat No : 146/SRT_HC/VIII/ 2017, No : 210/SRT_HC/VIII/2017, No : 177/SRT_HC/VIII/2017, dan No : 147/ SRT_HC/VIII/2017 tertanggal 3 Agustus 2017 atas nama Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja No : 300/ SRT_HC/VIII/2017, No : 305/SRT_HC/VIII/2017, No : 304/SRT_HC/VIII/2017, dan No : 301/SRT_HC/VIII/2017 atas nama Para Penggugat tertanggal 21 Agustus 2017 batal demi hukum;4. Menyatakan hubungan kerja Penggugat Arif Rajaq dengan Tergugat dinyatakan putus sejak tanggal 26 Agustus 2017 karena pekerja meninggal dunia;5. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Penggantian Hak kepada Ahli Wari Penggugat Arif Rajaq yang sah bernama KASMAN (orangtua Penggugat) sebesar Rp 94.920.102,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus dua rupiah);6. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat (Mila Yuliana, Teguh Mulyati, Rohayati) dengan Tergugat putus terhitung sejak putusan ini dibacakan;7. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat (Mila Yuliana, Teguh Mulyati, Rohayati) Kompensasi PHK, Upah Proses, dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018 keseluruhan Rp 353.379.510,00 (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :a. Mila YulianaKompensasi PHK = Rp 99.440.107,00Upah Proses = Rp 23.582.634,00 Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 3.930.439,00Jumlah = Rp 126.593.180,00(seratus dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah)b. Teguh Mulyati Kompensasi PHK = Rp 85.880.092,00Upah Proses = Rp 23.582.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 3.930.439,00Jumlah = Rp 113.393.165,00(seratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah)c. Rohayati Kompensasi PHK = Rp 85.880.092,00Upah Proses = Rp 23.582.634,00Tunjangan Hari Raya tahun 2018 = Rp 3.930.439,00Jumlah = Rp 113.393.165,00(seratus tiga belas juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus enam puluh lima rupiah)8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik14552