Putusan PTA PADANG Nomor 18/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Thamrin Habib |
Hakim Anggota | H. Damsyi, - H. Firdaus. Hm |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;Dalam Eksepsi :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 272/Pdt.G/2017/PA.Slk tanggal 14 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;Dalam Pokok Perkara :- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Solok Nomor 272/Pdt.G/2017/PA.Slk tanggal 14 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah, dengan memperbaiki amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa harta berupa : 2.1. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe ............. A/T (Honda) warna hitam putih, Nopol BA ... PV, Nomor Rangka MH...., Nomor Mesin JM...;2.2. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type 1KP A/Tergugat (Yamaha Mio) warna putih Nopol BA ..... PE, Nomor Rangka MH............., Nomor Mesin ......;2.3. Isi rumah terdiri dari :1) Kursi Tamu Jepara;2) Kursi ruang tengah semi jepara;3) TV Tabung 21 inchi;4) TV LCD 24 inchi;5) Mesin Cuci;6) Tempat tidur Spring Bed ukuran 1.8;7) Tempat tidur Spring Bed ukuran 1.2; Adalah harta bersama Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding;3. Menyatakan harta bersama tersebut angka 2.1 sampai dengan angka 2.3, (seperdua) bagian adalah hak milik Penggugat/Pembanding dan (seperdua) bagian hak milik Tergugat/Terbanding; 4. Menghukum Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan hak masing-masing dalam pembagian harta bersama tersebut pada angka 2.1 sampai 2.3 dan jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding;5. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/Ag/2019
Banding : 18/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Statistik6240