Putusan PN SURABAYA Nomor 175/G/2016/PHI Sby |
|
Nomor | 175/G/2016/PHI Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanudin |
Hakim Anggota | Budhy Prathamo, Alfil Syahril |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI? Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Tergugat terhadap Penggugat yang didasarkan pada Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 014/PHT/SPHK/II/2014, tertanggal 04 Februari 2016;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :a. Uang Pesangon- 1 x 7 x Rp.3.502.000,00 = Rp. 24.514.000,00b. Uang Penghargaan Masa Kerja - 1 x 3 x Rp.3.502.000,00 = Rp. 10.506.000,00c. Uang Penggantian Hak- 15 % x Rp.35.020.000,00 = Rp. 5.253.000,00T o t a l = Rp. 40.273.000,00Terbilang (empat puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses pemutusan hubungan kerja dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2016 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut :a. Upah Proses 6 bln x Rp.3.502.000,00 = Rp. 21.012.000,00b. THR Tahun 2016 1 bln x Rp.3.502.000,00 = Rp. 3.502.000,00 T o t a l = Rp. 24.514.000,00Terbilang (dua puluh empat juta lima ratus empat belas ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 976 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 175/G/2016/ PHI.SBY
Statistik8119