Putusan PTA SEMARANG Nomor 155/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak155/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Qomaruddin Mudzakir |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon / Pembanding dapat diterima ;Dalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 2602/Pdt.G/2016/ PA.Pwt tanggal 28 April 2017 M. bertepatan dengan tanggal 1 Rajab 1438 H. dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : - Mengabulkan eksepsi Termohon ;- Menyatakan Pengadilan Agama Purwokerto tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 2602/Pdt.G/2016/PA.Pwt ;- Membebankan kepada Pemohon untuk mmembayar biaya perkara sebesar Rp 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;- Membebankan kepada Pemohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 155/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 155/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Lainnya : 2602/Pdt.G/2016/ PA.Pwt
Statistik249