- Menyatakan Terdakwa Moh. Sodiq Alias Wagiran Bin Misni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Turut serta mengedarkan uang Rupiah palsu", sebagaimana dalam dakwan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Sodiq Alias Wagiran Bin Misni dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Tedakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- (satu) buah barang antik;
- 1 (satu) pak dupa warna merah muda dengan panjang 48 Cm merk sandal wood cendana;
- 1 (satu) buah buku tamu dengan sampul wama merah hati;
- 1 (Satu) buah buku register keris dengan sampul wama coklat;
- 1 (satu) buah kardus air mineral;
- Uang mainan pecahan seratus ribu sebanyak 90 Lembar;
- Uang pecahan seratus rupiah sebanyak 8 lembar;
- Uang kertas palsu tahun emisi 2014 pecahan 100.000 No. Seri BAM934307 sebanyak 6 lembar (disita dalam berkas perkara lain);
- Uang kertas palsu tahun emisi 2014 pecahan 100.000 No. Seri BAM934302 sebanyak 3 lembar (disita dalam berkas perkara lain).
- Uang kertas palsu tahun emisi 2014 pecahan 100.000 No. Seri BAM934306 sebanyak 13 lembar (disita dalam berkas perkara lain);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 59/Pid.B/2019/PN Byw |
|
Nomor | 59/Pid.B/2019/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Wayan Suarta, Hakim Anggota Muswandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2019/PN Byw
Statistik890