- Menolak eksepsi Termohon tersebut;
- Rindang Ariqa Sentarino (laki-laki), lahir tanggal 02 Nopember 2001;
- Raisya Isnindira Novery (perempuan), lahir tanggal 20 Januari 2005;
- Bening Lutfia Noveri (perempuan), lahir tanggal 03 Nopember 2006; sampai anak-anak tersebut dewasa atau telah mandiri, sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun;
- Mengabulkan gugatan balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian, yang terdiri dari :
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang sebagai akibat perceraian tersebut pada diktum nomor 2 di atas paling lambat sesaat sesudah ikrar talak diucapkan dalam sidang;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak pemeliha raan (Hadhanah) atas seorang anak yang belum mumayyiz, bernama Zahra Gemilang Novery (perempuan), lahir tanggal 08 April 2013;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seorang anak perampuan, nama Zahra Gemilang Novery kepada Penggugat Rekonvensi (ibunya);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah seorang anak perempuan, nama Zahra Gemilang Novery yang berada di bawah hadhanah ibunya sebagaimana tersebut pada diktum di atas, setiap bulan sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi (Ibunya) sampai anak tersebut dewasa atau telah mandiri, dengan ketentuan pada setiap tahun diberikan kenaikan/tambahan sebesar 10% dari yang telah ditetapkan sebelumnya;
- Tidak menerima gugatan balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi yang lain atau selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp901.000,00 (sembilan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 47/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2019/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Endang Muchlish |
Hakim Anggota | H. Rusdi, M.h Dra. Hj. Lisdar |
Panitera | - Dra. Umikalsum |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan, menerima permohonan banding Pembanding tersebut; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 0702/Pdt.G/2018/ PA.Rgt, tanggal 20 Maret 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Rajab 1440 Hijriyah, dengan mengadili sendiri: Dalam Eksepsi: Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (dr.H. Noviendri, Sp.OG bin Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon Konvensi (dr. Merry Wisnati binti Wisnal) di depan sidang Pengadilan Agama Rengat; 3 Menetapkan Pemohon Konvensi sebagai pemegang hak pemeliharaan (Hadhanah) atas 3 orang anak yang sudah mumayyiz masing-masing bernama: Dalam Rekonvensi : 2.1.Nafkah tertinggal (madhiyah) selama 22 bulan sejumlah Rp110.000.000,00; 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp15.000.000,00; 2.3. Mut?ah sejumlah Rp 50.000.000,00; Dalam Konvensi dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2019/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 867 K/Ag/2019
Banding : 47/Pdt.G/2019/PTA.Pbr
Statistik8732