Putusan PN PALU Nomor 85/Pdt.G/2013/PN.PL |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2013/PN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oer Ali |
Hakim Anggota | ..f.s.dewantoro, Rommel F. Tampubolon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa objectumlitis adalah sah sebagai tanah milik Drs. JEDRIK LANDE berdasarkan bukti yang sah Akta Jual Beli No.594.4/346/V/T/1989 tangga15 Mei 1989; 3. Menyatakan hukum bahwa Akta Jual Beli No.594. 4/346/V/T/1989 tanggal 5 Mei 1989 adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat;4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah isteri sah dari Drs. JEDRIK LANDE yang mewakili ahli waris lainnya untuk mengajukan gugatan a quo; 5. Menyatakan hukum bahwa karena Drs. JEDRIK LANDE telah meninggal dunia maka yuridis objectum litis harus jatuh kepemilikannya kepada ahli warisnya yang dalam perkara ini diwakili oleh Penggugat a quo; 6. Menyatakan hukum bahwa Penggugat a quo adalah sah sebagai ahli waris alm. Drs. JEDRIK LANDE yang bertindak atas nama dan untuk kepentingan hukum seluruh ahli waris lainnya dalam perkara a quo; 7. Menyatakan hukum bahwa objectum litis adalah sah sebagai hak milik ahli waris alm. Drs. JEDRIK LANDE yang dalam perkara ini diwakili oleh Penggugat a quo; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang telah melakukan penguasaan dan melakukan proses pengalihan hak atas objectum litis adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak para ahli waris alm. Drs. JEDRIK LANDE; 9. Menyatakan hukum bahwa Akta jual beli No.143/16/II/T-/1992 tanggal 21 Pebruari 1992 tidak mempunyai kekuatan mengikat;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk mengembalikan / menyerahkan tanah a quo dalam keadaan aman dan tanpa syarat kepada pihak ahli waris alm. Drs. JEDRIK LANDE yang dalam perkara ini diwakili oleh Penggugat a quo; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat a quo dengan cara tanggung renteng sebesar Rp.100.000,- (seatus ribu rupiah) perhari, terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum yang tetap/pasti hingga dengan senyatanya Tergugat-tergugat melaksanakan isi putusan; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.631.000,- (tiga juga enam ratus tiga puluh satu ribu Rupiah);13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 231 K/Pdt/2016
Banding : 31/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 85/Pdt.G/2013/PN.PL
Statistik9711