Putusan PN TARUTUNG Nomor 129/ Pid.B/ 2010/ PN. Trt |
|
Nomor | 129/ Pid.B/ 2010/ PN. Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nuny Defiary |
Hakim Anggota | Paul Belmando Pane, Melinda Aritongang |
Panitera | Maralintan Tamba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I---???Menyatakan terdakwa :HARTONO MARBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Perjudian???;---???Menghukum terdakwa tersebut oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; ---???Menetapkan bahwa Pidana Penjara tersebut akan dikurangkan segenapnya dari masa tahanan yang telah dijalaninya???; (10)---???Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan???;---???Menyatakan barang bukti berupa :- Uang tunai sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), disita untuk Negara;- 1(satu) unit Handpone Merek Nokia Tipe 1100 warna hitam kombinasi abu-abu yang berisikan SMS nomor togel pesanan yang terdaftar dalam kotak masuk dan keluar, dirampas untuk dimusnahkan; ---???Menghukum terdakwa membayar ongkos perkara ini sebanyak Rp. 1000,- (seribu rupiah)???;Demikian perkara ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan hari KAMIS, tanggal 22 APRIL 2010, oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, NUNY DEFIARY, SH,selaku Ketua Majelis, PAUL BELMANDO PANE, SH dan MELINDA ARITONANG, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dihadapan SUSI SIHOMBING, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarutung dengan dibantu oleh MARALINTAN TAMBA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2010 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/ Pid.B/ 2010/ PN. Trt
Statistik943