Putusan PT BANDUNG Nomor 426/PDT/2017/PT BDG |
|
Nomor | 426/PDT/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Fattah |
Hakim Anggota | Sir Johan, Brherman Heller Hutapea |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VII; DALAM EKSEPSI : MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V DAN TERGUGAT VII UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA : MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 57/MALABAR DAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 52/MALABAR YANG TERCATAT ATAS NAMA TERGUGAT I. MEMERINTAHKAN TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH PADA PUTUSAN A QUO; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VII; DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VII untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian; Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 57/Malabar dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 52/Malabar yang tercatat atas nama TERGUGAT I. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1701 K/Pdt/2018
Banding : 426/PDT/2017/PT BDG
Statistik580