Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 869 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 869 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. SYAMSURIZAL dan 2. RASUL HAMIDI, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Pbr., tanggal 14 Januari 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kekurangan Uang Penghargaan kepada masing-masing Para Penggugat sebagai berikut:2.1. Untuk Penggugat I Syamsurizal sebesar Rp2.474.665,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh lima rupiah); 2.2. Untuk Penggugat II Rasul Hamidi sebesar Rp2.564.715,00 (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima belas rupiah);3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;4. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Tergugat;3. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 869_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 869_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 869 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 99/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pbr
Statistik14137