Putusan PN MANADO Nomor 43/Pid.B/2015/PN.MND |
|
Nomor | 43/Pid.B/2015/PN.MND |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | PIDANAPEMALSUAN SURATHUKUMAN PERCOBAANBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lucky R. Kalalo.. |
Hakim Anggota | Rius Naftali, - Jimmy W Lantu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUMAN PERCOBAAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa : HENDRIK MEINDER NELWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN AKTA OTENTIK PALSU?; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; ------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa : HENDRIK MEINDER NELWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?MEMAKAI SURAT YANG DIPALSUKAN? ; -----------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIK MEINDER NELWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -----------------------------------5. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalaninya, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana di pidana lagi sebelum masa percobaan 2 (dua) tahun habis ; -------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa :? Surat register tanah atau garisan tanah dari pendoedoek negeri Tonsea Lama art 6 dari Minahasa Landrete Regeling 11-9-20 dengan nomor register 829 folio 80 atas nama Hendrik Nelwan I. -? Foto copy dilegalisir Buku register tanah Desa Tonsea Lama tahun 1962. ---------------------------------------------------------------------------------? Foto copy surat silsilah Hendrik Nelwan dengan isteri Berta Lumingas tertanggal 28 Januari 2002. --------------------------------------? Terjemahan bukti PLTA Minahasa (NIGM 375 Sub1 dan Sub 2)? Terjemahan bukti Nasionalisasi PLTA Minahasa. ----------------------? Terjemahan bukti pembayaran perusahaan listrik Belanda di Minahasa. --------------------------------------------------------------------------? Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan atau Gas milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. ---------------------------------------------------------------------? Penjelasan Peraturan Pemerintah RI No.18 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Listrik dan atau Gas milik Belanda yang dikenakan Nasionalisasi. ------------------------------------------------------? Undang Undang Republik Indonesia Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan milik Belanda.? Penjelasan Undang undang Republik Indonesia Nomor 86 tahun 1958 tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia. -----------------------------? Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang Pokok pokok Pelaksanaan Undang Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.? Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959 tentang pokok pokok pelaksanaan undang undang nasionalisasi perushaan Belanda. -------------------------------------------------------------? Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1959 tentang pembentukan badan nasionalisasi perusahaan Belanda. ---------------------------------? Penjelasan Peraturan pemerintah Nomor 3 tahun 1959 tentang pembentukan badan nasionalisasi perusahaan Belanda. --------------tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk membayarnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 958 K/Pid/2016
Pertama : 43/Pid.B/2015/ PN.MND
Statistik310103