- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris sah dari Almarhum Golo Loke.
- Menyatakan Almarhum Golo Luke adalah pemilik sah atas sawah seluas 0.33 Ha, Persil No. 23 CI, dan tanah darat/perumahan seluas 3.19 Ha, Persil No. 22 DI, masing-masing Kohir No. 72 CI, terdaftar Buku Rincik/Girik atas nama Golo Loke, terletak di Dusun Pakeng, Desa Mamampang, Kecamatan Tombolo Pao (dulu Kecamatan Tinggi Moncong), Kabupaten Gowa, adalah harta peninggalan yang yang berhak diwarisi oleh Penggugat tersebut.
- Menyatakan obyek sengketa pada Sub (a) dan (b) adalah bagian/warisan milik ahli waris Golo Loke.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI, menguasai/ memiliki dan mengerjakan/menempati rumah tinggal diatas obyek sengketa pada Sub (a) dan (b) adalah perbuatan melawan hukum/melanggar hak.
- Menyatakan segala Surat-surat yang dimiliki Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI atas obyek sengketa pada Sub (a) dan (b) tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan Tergugat VI berikut siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera membongkar bangunan rumah tinggal dan menyerahkan/mengembalikan atas obyek sengketa pada Sub (a) dan (b) kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, utuh dan tanpa beban apapun diatasnya.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Sgm |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2017/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amran S. Herman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulianti Muhidin, Br Hakim Anggota Elly Sartika Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 8.766.000,-(Delapan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2368 K/Pdt/2020
Pertama : 74/Pdt.G/2017/PN Sgm
Statistik555