- Menyatakan Terdakwa FREDDY RUNTONO Alias AHONG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa FREDDY RUNTONO Alias AHONG, terlah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ? tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaFREDDY RUNTONO Alias AHONG, dengan pidana penjara selama 2(dua ) Tahun dan 8(delapan) Bulan, dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar , maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) Bulan
- menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan
- menetapkan agar Barang Bukti berupa :1 (satu) buah plastic bening ukuran kecil yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu,Di- Rampas Untuk dimusnahkan,1 (satu) buah jaket jeans merk GIONINO berwarna biru Di- Kembalikan kepada terdakwa.1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA BEAT berwarna biru putih Nomor Polisi DD 2866 UT.Di- Kembalikan kepada pemiliknya Amir Runtono.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fajar Pramono, hakim Anggota 2: Sri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Syahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/PID.SUS/2020
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN Pkj
Statistik616