Putusan PN TUAL Nomor 67/Pid.Sus/2015/PN Tul |
|
Nomor | 67/Pid.Sus/2015/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 67/Pid.Sus/2015/PN TulLUTFI ALZAGLADIS.HSAHARUDIN Alias SAHAR |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | Vid F. Ch. Soplanit, I Marwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN SERTA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAHARUDIN alias SAHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;5. Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) sachet plastik bening berukuran kristal bening dan 1 (satu) buah HP Nokia type 105 warna biru hitam, dimusnahkan, sedangkan barang-barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki warna putih bernomor polisi DE 2589 CD, nomor rangka/NIK/VIN MH 8CF48MBJ226852, nomor mesin F4A91D2M718 dan 1 (satu) buah lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan 1 (satu) lembar pajak asli masing-masing atas nama Abdulah Renyaan, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Abdulah Renyaan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pid.Sus/2015/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 67/Pid.Sus/2015/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PID/2015/PT AMB
Pertama : 67/Pid.Sus/2015/PN Tul
Statistik6033