- Menyatakan Terdakwa JULIADI Bin RADEN SYAHRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia??? sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIADI Bin RADEN SYAHRIL dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil dump Truck Toyota Dyna No.Pol BD 8959 AK, nama pemilik PT. SURYA KARYA SELARAS, No. Rangka MHFC1JU43E5115937, No. Mesin W04DT-RR14393;
- 1 (satu) lembar STNK mobil dump Truck Toyota Dyna No.Pol BD 8959 AK, nama pemilik PT. SURYA KARYA SELARAS, No. Rangka MHFC1JU43E5115937, No. Mesin W04DT-RR14393;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum An. JULIADI Nomor SIM 850726390190;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Scopy Nomor Polisi BD 3294 YE nama pemilik RAMA MANTARA, Nomor Rangka: MHIJFW113GK715392 dan Nomor Mesin: JFW1E1712999;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor honda Scopy Nomor Polisi BD 3294 YE nama pemilik RAMA MANTARA, Nomor Rangka: MHIJFW113GK715392 dan Nomor Mesin: JFW1E1712999;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Agm |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT SURYA KARYA SELARAS melalui Terdakwa Juliadi Bin Raden Syahril; Dikembalikan kepada terdakwa Juliadi Bin Raden Syahril; Dikembalikan kepada Rama Mantara melalui saksi Marjohan , SP Bin (Alm) Awaludin; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Agm
Statistik199