- Menyatakan terdakwa NURHAYATI BINTI DANU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURHAYATI BINTI DANU selama 10 (sepuluh ) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan .
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1(satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna hijau bentuk ??? minion??? dengan surat netto seluruhnya 1,9738 gram ;
- 1(satu) bungkus palstic klip berisikan 5 (lima) tablet waran hijau bentuk ???minion??? dengan berat netto seluruhnya 2,00221 gram ;
- 1(satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna hijau bentuk ???minion ??? dengan berat netto seluruhnya 1,9636 gram ;
- 1(satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) tablet warna hijau bentuk ??? minion ??? dengan berat netto seluruhnya 2,0124 gram ;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1570/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1570/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rustiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arifin, Br Hakim Anggota Bambang Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahayu Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1570/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik210