Putusan PTA PADANG Nomor 34/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi., Muallimin Ahmad |
Hakim Anggota | - Hamdani, Mhi - Dra. Hj. Husni Syam |
Panitera | S.ag., Hj.desmaliar K |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara formal dapatditerima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor0070/Pdt.G/2017/PA.Pdg, tanggal 31 Mei 2017 Masehi bertepatan dengantanggal 05 Ramadhan 1438 Hijriyah.MENGADILI SENDIRISebelum memutus pokok perkara:- Menolak permohonan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi/Terbanding tentang Sita jaminan.DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding sebagian2. Menetapkan sebidang tanah seluas 248 m2 bersertifikat hak milik Nomor1216 atas nama Yose Firman, B.E., serta bangunan rumah permanendiatasnya yang terletak di jalan Azizi Komplek Andalas (belakangRestoran Daima) RT. 001 RW. 002 Kelurahan Andalas KecamatanPadang Timur Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, dengan batasbatassebagai berikut:- Sebelah Utara dengan tanah kosong;- Sebelah Barat dengan rumah Kamba/ jalan Azizi Dalam;- Sebelah Timur dengan tanah persawahan;- Sebelah Selatan dengan Restoran Daima dan sawah;Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Terbanding denganTergugat Konvensi/Pembanding.3. Menetapkan 1/2 ( seperdua ) bagian dari Harta Bersama tersebut untukPenggugat Konvensi/Terbanding dan ( seperdua ) bagian untukTergugat Konvensi/Pembanding;4. Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding dan PenggugatKonvensi/Terbanding untuk melaksanakan pembagian atas HartaBersama tersebut menurut pembagian sesuai angka 3 diatas, jika tidakdapat dibagi secara riil dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagidua untuk Penggugat Konvensi/Terbanding dan TergugatKonvensi/Pembanding;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding selebihnya.DALAM REKONVENSI:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding mengenai hartaberupa mobil kijang krista, deposito, tabungan dan simpanan lainnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupapembagian nilai keuntungan dari proyek DAM tepi sungai KampungKalawi, tanah perumahan yang terletak di jalan Parak Laweh gangSabar Lubuk Begalung dan tanah beserta rumah beralamat di PadangSarai Permai, Koto Tangah, Kota Padang tidak dapat diterima.DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:1. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.891.000,00(delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat bandingsejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0070/Pdt.G/2017/PA.Pdg
Statistik8528