- DALAM KONPENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon Konpensi (SOUBRY bin SALIM SAID HILABI) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Konpensi (FITRIA RAHAYU KUSUMA WARDANI binti SOETOPO HS.) di depan sidang Pengadilan Agama Magelang;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Magelang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
- DALAM REKONPENSI
- Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menetapkan anak bernama Balqis Ufairah Maryam binti Soubry, lahir tanggal 14 Februari 2016 berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar biaya hadhanah anak bernama Balqis Ufairah Maryam binti Soubry, sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberi dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi:
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan selebihnya tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklaard);
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PA MAGELANG Nomor 0088/Pdt.G/2017/PA.Mgl |
|
Nomor | 0088/Pdt.G/2017/PA.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Muhamad Imron |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Himmatul Aliyah S.agbr Hakim Anggota Firdaus Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 246.000 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0088/Pdt.G/2017/PA.Mgl
Statistik403