Putusan PTA SEMARANG Nomor 12/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak12/Pdt.G/2015/PTA.Smg. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhtadin |
Hakim Anggota | H. Qomaruddin Mudzakir |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------------Dalam Konvensi:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 0831/ Pdt.G/2014/PA.Pwr. tanggal 25 Nopember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Shafar 1436 Hijriyah;------------------------------------------Dalam Rekonvensi:- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 0831/ Pdt.G/2014/PA. Pwr. Tanggal 25 Nopember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Shafar 1436 Hijriyah sehingga secara keseluruhan amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;--------2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:------------------------------------------------------------2.1. Nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);----------2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);-2.3. Kekurangan mahar sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)-----------------------------------------------------------------------------3. Menolak selain dan selebihnya;--------------------------------------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 321.000,00 (Tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2015/PTA.Smg.
Pertama : 0831/ Pdt.G/2014/PA.Pwr.
Statistik2517