- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI NO. 27/PDT.G/2019/PN BKT TANGGAL 28 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No. 27/Pdt.G/2019/PN Bkt tanggal 28 Januari 2020 yang dimohonkan banding;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 42/PDT/2020/PT PDG |
|
Nomor | 42/PDT/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syaifoni |
Hakim Anggota | Inang Kasmawati, Brh. Rohendi |
Panitera | Alfirdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/PDT/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 42/PDT/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2019/PN Bkt
Pertama : 37/Pdt.G/2020/PN Bkt
Kasasi : 5023 K/Pdt/2022
Banding : 42/PDT/2020/PT PDG
Statistik12768