- Menyatakan terdakwa I. MAHYUDDIN Bin MUSLIM, terdakwa II. MANSUR Bin AHMAD, terdakwa III. SAFRIZAL Bin MUHAMMAD AFFAN dan terdakwa IV. ASQAL AZQIA Bin SUDIRMAN, masing-masing telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana mengangkut kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) ;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta membayar denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Colt Diesel PS 125 warna Kuning Nopol BL 8773 AD, No Rangka MHMFE74P5EK134793, Nomor Mesin 4D34TK01001 tahun 2014, dikembalikan kepada pemiliknya yang sah;
- 1 (satu) unit mesin chainsaw warna putih orange Merk Pro1;
- Kayu Bulat Rimba Campuran sebanyak 8 batang/potongan dengan jumlah 2,752 M3 (dua koma tujuh ratus lima puluh dua) meter kubik dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 30 x 35 x 0,7854 x 4 M atau volume/ kubikasi sebanyak 0,343 M3 (nol koma tiga empat tiga) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 22 x 25 x 0, 7854 x 4 M atau volume/kubikasi sebanyak 0,172 M3 (nol koma satu tujuh dua) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 23 x 25 x 0, 7854 x 4 M atau volume/kubikasi sebanyak 0,180 M3 (nol koma satu delapan nol) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 24 x 28 x 0, 7851 x 4 M atau volume/kubikasi sebanyak 0,21 M3 (nol koma dua satu) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 46 x 48 x 0,7854 x 4 M atau volume/ kubikasi sebanyak 0,693 M3 (nol koma enam sembilan tiga) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 48 x 50 x 0,7854 x 4 M atau volume/ kubikasi sebanyak 0,753 M3 (nol koma tujuh lima tiga) meter kubik;
- 1 (satu) potongan kayu bulat sedang dengan ukuran 20 x 22 x 0,7854 x 4 M atau volume/ kubikasi sebanyak 0,138 M3 (nol koma satu tiga delapan) meter kubik;
- kayu bulat sedang dengan ukuran 28 x 30 x 0,7854 x 4 M atau volume/ kubikasi sebanyak 0,263 M3 (nol koma dua enam tiga) meter kubik;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SIGLI Nomor 58/Pid.B/LH/2020/PN Sgi |
|
Nomor | 58/Pid.B/LH/2020/PN Sgi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Safri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainal Hasan, Br Hakim Anggota Samsul Maidi |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Jakfar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Masing-masing dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/LH/2020/PN Sgi
Statistik35214