Putusan PN DENPASAR Nomor 560/Pdt.G/2016/PN Dps |
|
Nomor | 560/Pdt.G/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Geliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi ;Menolak eksepsi Tergugat;-Dalam Pokok Perkara:-Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan sah dan berharganya bukti-bukti yang diajukan PenggugatMenolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSIMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan No. 109 / Pdt.G / 2008/ PN. Bpp tertanggal 18 Maret 2009 tentang Hak Asuh anak bernama :-Emily Mogardian Dexter, lahir di balikpapan pada tanggal 12 Pebruari 2006, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor 00005/2008, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 2 September 2009;Ruth Margaretha Dexter, lahir di Balikpapan pada tanggal 13 April 2007, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 00004/2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan tertanggal 1 September 2009;-Pengasuhan, pemeliharaannya serta penguasaannya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi;-Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kembali anak-anak yang bernama Emily Mogardian Dexter dan Ruth Margaretha Dexter kepada Penggugat Rekonpensi selaku pemegang hak asuh yang sah;Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp701.000,00 (tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 560/Pdt.G/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 560/Pdt.G/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 239/Pdt/2017/PT.DPS.
Pertama : 560/Pdt.G./2016/PN.Dps
Statistik6338