- Menyatakan Terdakwa Darmiatis S. Pd Pgl Mimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darmiatis S. Pd Pgl Mimi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- 1 (satu) rangkap Asli Peraturan Nagari Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Nagari;
- 1 (satu) rangkap Asli Peraturan Nagari Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Hasil Musrenbang Nagari Tahun 2017 untuk Tahun Anggaran Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Keuangan Pertanggungjawaban Penyelenggaran Pemeritahan Nagari Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 01/NTLB-2018 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Talang Bango tanggal 02 Jan 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 02/NTLB-2018 tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari tanggal 02 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 03/NTLB-2018 tentang Penunjukan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Nagari tanggal 02 Januari 2018;
- Keputusan Asli Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 04/NTLB-2018 tentang Pegangkatan Bendaharawan Nagari Talang Babungo tanggal 02 Jauari 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 08/NTLB-2018 tentang Pengakatan Tenaga Kesehatan Non PNS dan/ PTT tanggal 02 Januari 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Wali Nagari Talang Babungo Nomor : 14/NTLB-2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan tanggal 09 Maret 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Keputusan Bupati Solok Nomor : 100-804-2013 tentang Pengukuhan dan Pemberhentian Keanggotaan BMN Talang Baungo tanggal 08 Oktober 2018;
- 1 (satu) bundel Asli Rekening Koran Lama Tabungan DAUN Nagari Talang Babungo Periode 01 Januari 2017 s/d 31 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Asli Rekening Koran Lama Tabungan DAUN Nagari Talang Babungo Periode 01 Januari 2018 s/d 07 September 2018;
- 1 (satu) bundel Asli Rekening Koran Tabungan DAUN Nagari Talang Babungo Periodo 08 September 2018 s/d 31 Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Nagari Talang Babungo Semester Akhir Tahun 2018 tanggal 15 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Asli Buku Kas Umum Nagari Talang Bango Tahun 2018 tanggal ... Desember 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Daerah atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Pemerintahan Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Daerah atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Kesra Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Daerah atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Ekonomi Pembangunan Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Negara atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Pemerintahan Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Negara atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Kesra Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Laporan Realisasi atau Pungutan Pajak Negara atas Pembayaran Belanja Pada Kasi Ekonomi Pembangunan Nagari Talang Babungo Tahun 2018
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/69/INSP-D/AO/LHP Tahun Anggaran 2017 Nagari Talang Babungo;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/09/INSP-D/AK/LHP/2018 Tahun Anggaran 2018 Nagari Talang Babungo;
- 1 (satu) bundel Asli Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/08/INSP/ATT/LHP/2019 Tahun Anggaran 2019 Nagari Talang Babungo;
- 1 (satu) bundel Foto Copy Dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari Talang Babungo Tahun 2018, yaitu :
- Perbaikan lapangan Sepakbola ;
- Lanjutan Jalan Lubuk Rasam ;
- Jalan Lingkar SMA-Bulakan ;
- Jalan Gobah ;
- Jalan Kajai ;
- Jalan Banda Surian ;
- Jalan Lingkar Batu Daan ;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Seksi Kesra Nagari Talang Babungo Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang tertuang dalam daftar barang bukti ;
- 2 (dua) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Seksi Pembangunan Nagari Talang Babungo Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang tertuang dalam daftar barang bukti;
- 1 (satu) bundel Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Seksi Pemerintahan Nagari Talang Babungo Tahun Anggaran 2018 sebagaimana yang tertuang dalam daftar barang bukti;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Pernyataan An. Zaimarwal Bendahara TPK dan An. Surya Kurnia Perencana Teknis Nagari Talang Babungo;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Catatan Penarikan DAUN Nagari Talang Babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Catatan Setoran Hasil Temuan Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Catatan Pembayaran Pembangunan Tahun 2018 Nagari Talang Babungo;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.4.000.000,- tanggal 17 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.2.000.000, tanggal 16 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.8.600.000,- tanggal 21 Juli 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.3.000.000,- tanggal 03 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 28 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Zaimarwal sebesar Rp.4.000.000,- tanggal 20 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.1.800.000,- tanggal 10 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.3.000.000,- tanggal 16 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.4.000.000,- tanggal 22 September 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.2.000.000,- tanggal 03 Oktober 2018
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 05 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 14 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.1.000.000,- tanggal 13 November 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.3.000.000,- tanggal 11 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.3.500.000,- tanpa tanggal;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Catatan Pinjaman Wali Nagari sebesar Rp.1.900.000,- tanggal 30 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Foto Copy Kwitansi Pinjaman Ketua BMN sebesar Rp.5.000.000,- tanggal 15 November 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Lubuk Rasan sebesar Rp.70.725.000,- tanggal 01 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Kajai sebesar Rp.40.330.000,- tanggal 01 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Lubuk Rasan sebesar Rp.19.195.000,- tanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Kegiatan Pembangunan Jalan Kajai sebesar Rp.47.700.000,- tanggal 08 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi sebesar Rp.18.065.000,- tanggal 15 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Banda Surian (Ex. Jasa Escavator 24 Jam sampai Hari Rabu) sebesar Rp.44.400.000,- tanggal 27 September 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lapangan Jalan Banda Surian dan 2 (dua) Buah plasyg Kegiatan Banda Surian Dan Padang Laweh Bulakan sebesar Rp.2.600.000,- tanggal 27 September 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Lapangan Bola Kaki sebesar Rp.5.000.000,- tanggal 10 September 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Banda Surian sebesar Rp.14.115.000,- tanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Perbaikan Pembangunan Lapangan Bola sebesar Rp.38.172.000,- tanggal 03 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Lapangan Dan Jalan Banda Surian sebesar Rp.88.000.000,- tanggal 10 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan SMA-Bulakan sebesar Rp.21.094.500,- tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Sisa RPD sebesar Rp.20.214.000,- tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Banda Surian sebesar Rp.33.600.000,- tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Lapangan Sepak Bola sebesar Rp.36.678.000,- tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan Gobah sebesar Rp.13.413.500,- tanggal 24 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 08 November 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan Jalan SMA Bulakan sebesar Rp.30.000.000,- tanggal 14 November 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Bayar Jasa Escavator Pembangunan Jalan Nagari Talang Babungo/ Pembangunan Jalan sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 28 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Pembangunan TR. Jarang sebesar Rp.25.000.000,- tanggal 20 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Upah Pembangunan Jalan Bulakan (Sumber Sisa Anggaran Peralihan UUL) sebesar Rp.500.000,- tanggal 10 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 18 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembangunan Pembayaran Kegiatan Pembangunan Lapangan Bola Kaki sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 27 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Perawatan Kantor (Pembelian Bunga) Sumber Dari Pembangunan sebesar Rp.1.000.000,- tanggal 18 September 2018;
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 28 Mei 2018 Untuk Pembayaran Dana Nagari (DN) Tahap I Untuk Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Tahun 2018 sebesar Rp.211.282.400,-.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 26 Juni 2018 Untuk Pembayaran Dana Nagari (DN) Tahap II Untuk Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Tahun 2018 sebesar Rp.422.564.800,-.
- 1 (satu) rangkap Asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tanggal 16 November 2018 Untuk Pembayaran Dana Nagari (DN) Tahap III Untuk Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Tahun 2018 sebesar Rp.422.564.800,-.
- 1 (satu) rangkap Asli Peraturan Wali Nagari Talang Babungo No. 01 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2018.
- 1 (satu) rangkap Asli Peraturan Wali Nagari No.02 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Nagari Talang Baungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok.
- 1 (satu) bundel dokumen rekap pajak Nagari Talang Babungo Tahun 2016 s/d Tahun 2017 dari Bagian Evaluasi Dan Pelaporan Inspektorat Daerah Kabupaten Solok;
- 1 (satu) lembar catatan berisikan catatan Penggunaan Excavator pada Pembukaan Jalan di SMA-Bulakan Nagari Talang babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar catatan berisikan catatan Penggunaan Excavator pada Pembukaan Jalan Lingkar Batu Daan Nagari Talang babungo Tahun 2018;
- 1 (satu) lembar catatan berisikan catatan Penggunaan Excavator pada Pembukaan jalan Lingkar Banda Surian Nagari Talang babungo Tahun 2018;
- Uang Tunai sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) pecahan RP. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
- 1 (satu) Buku kecil berisikan catatan Penggunaan Excavator pada Pembukaan Jalan di Nagari Talang babungo Tahun 2018;
Putusan PN PADANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emria Fitriani, Br Hakim Anggota Elisya Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
3. Menghukum Terdakwa Darmiatis S. Pd Pgl Mimi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 397.042.613 ( Tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah ) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; 6. Menyatakan barang bukti berupa: Tersimpan dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara Tersimpan dalam berkas perkara; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 731 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg
Statistik13248