- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi, (Rusben Maha Putra bin Rusli Hamid)untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap TermohonKonvensi, (Perawati binti Sukimin), di depan sidang Pengadilan Agama Padang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak (hak hadhanah) terhadap 2 orang anak kandung Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Nikeysha Zizi Mishelia binti Ruben Maha Putraumur 11 tahun dan Vidaqirani Ruslora binti Ruben Maha Putra umur 5 tahun, dan memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi (ayah kandungnya) untuk bertemu/ bermain dengan 2 (dua) orang anak tersebut diatas apabila diperlukan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak (biaya hadhanah) terhadap 2 orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, dengan kenaikan sejumlah 15 % setiap tahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak penggugat rekonvensi sebagai istri yang di ceraikan sebagai berikut:
Putusan PA PADANG Nomor 1529/Pdt.G/2019/PA.Pdg |
|
Nomor | 1529/Pdt.G/2019/PA.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miatris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Riswanbr Hakim Anggota Dra.hj. Milfanetti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Zurita, S.ag, M.hi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 4.1. Nafkah untuk selama Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4.2. Muth???ah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana dictum angka 3 untuk bulan pertama dan hak-hak Penggugat rekonvensi sebagai istri yang di ceraikan sebagaimana dictum angka 4.1 dan 4.2 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak di ucapkan oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi di persidangan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan Pemohonkonvensi/ Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah RpRp191.000,00(seratussembilan puluh saturibu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1529/Pdt.G/2019/PA.Pdg
Statistik432