Putusan PN RUTENG Nomor 18/PDT.G/2017/PN RTG |
|
Nomor | 18/PDT.G/2017/PN RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUMLAMBERTUS ENDOK VS FERNANDES KASIHANDK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | * Consilia Ina .l. Palang Ama |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Gde N.a. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ;2. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan ukuran sebagaimana tersebut dalam gugatan ini :Bidang Pertama dengan ukuran 18,15m X 17,85m (324m) dan batas-batas :? Utara : Tanah milik Yoh. Agul / Nani Agul / Vinsen Kenjuru (Florentinus Jeharum)? Selatan : Tanah milik Alexander Jemadu (Valens Mpahar) SHM No. 52 Thn. 1986? Barat : Tanah milik Yohanes Jahang (Alm) (Servatius Jahang / Frumensius Jahang)? Timur : Tanah milik Penggugat (Bidang kedua) / Kasmir Nahut (Alm)Bidang Kedua dengan ukuran 25m X 5m (125m) dan batas-batas :? Utara : Tanah milik Kasmir Nahut (Alm)? Selatan : Tanah milik Gregorius Hima dengan SHM No. 591 Thn. 1996 ? Barat : Tanah milik Penggugat (Bidang Pertama)? Timur : Tanah milik SIMON EDOR (Gang Setapak Gereja Kumba).Adalah sah milik Penggugat yang telah Penggugat beli secara sah dari orang tua Para Tergugat yakni Ema KASMIR NAHUT pada tahun 1975 dan tahun 1976.3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja tanpa Hak dan melawan Hukum menguasai tanah milik Penggugat dengan mendirikan bangunan rumah,membangun kandang ternak dan mendaftarkan tanah milik Penggugat untuk penerbitan sertifikat atas nama Tergugat Iadalah perbuatan melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang nyata-nyata telah merugikan Penggugat sesuai dengan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata.4. Menghukum Para Tergugat atau pun pihak lain yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dimaksud kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari tanggungan apapun jika perlu pelaksanaannya dibantu dengan alat negara atau polisi.5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.791.000,- (satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT.G/2017/PN_RTG.zip
- Download PDF
- 18/PDT.G/2017/PN_RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2326 K/Pdt/2018
Pertama : 18/PDT.G/2017/PN.Rtg
Statistik11999