Putusan PN LUMAJANG Nomor 131/Pid.Sus/2019/PN Lmj |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2019/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a.gde Agung Jiwandana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aris Dwihartoyo, Hakim Anggota Edwin Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Arya Susetia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Chadrijanto Tri Handoko Bin Kaboel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I " sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan nasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang berisi : 2 (dua) potongan sedotan plastik warna pink (merah muda) yang masing-masing berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu, 2 (dua) buah plastik bening ukuran kecil yang masing-masing berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu, 1 (satu) buah dompet warna merah kombinasi bunga (batik) bertuliskan RAMAYANA yang berisi : 4 (empat)buah sendok takar shabu yang terbuat sedotan plastik 1 (satu) buah timbangan elektrik warna gold merk camry 1 (satu) buah bendel plastik klip ukuran sedang 1 (satu) buah dompet warna biru bertuliskan RAMAYANA yang berisi : 1 (satu)buah plastik bening ukuran kecil 1 (satu) buah plastik bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 (satu) buah dompet warna kuning bertuliskan RAMAYANA yang berisi : 9 (sembilan) poket/plastik klip ukuran sedang yang berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 (satu) poket/plastik ukuran besar yang berisi gumpalan kristal warna putih yang diduga shabu (Sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik laboratorium forensik cabang Surabaya dengan nomor LAB : 02675/NNF/2019 19 Maret 2019 dengan nomor bukti 04833/2019/NNF s/d 04848/2019/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan berat total netto 20,185 (dua puluh koma satu delpan lima) gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya dengan berat netto 18,996 (delapan belas koma sembilan sembilan enam) gram. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan nomor : 082257722962 Dirampas untuk dimusnahkan uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.Sus/2019/PN_Lmj.zip
- Download PDF
- 131/Pid.Sus/2019/PN_Lmj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2019/PN Lmj
Statistik528