Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 105/PID.SUS/2016/PN.PSB |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2016/PN.PSB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - A S W I R |
Hakim Anggota | -ramlah Mutiah, Zulfikar Berlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JAFNA ADDAUSI Binti AHMAD GUNARI Pgl JAFNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kesatu Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut;3. Menyatakan Terdakwa JAFNA ADDAUSI Binti AHMAD GUNARI Pgl JAFNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kedua Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu tersebut5. Menyatakan Terdakwa JAFNA ADDAUSI Binti AHMAD GUNARI Pgl JAFNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Tindak Pidana Kepemilikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman:6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAFNA ADDAUSI Binti AHMAD GUNARI Pgl JAFNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;7. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;8. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;9. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah kotak bekas permen warna bening yang didalamnya terdapat:- 2 (dua) bungkus sedang Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu-sabu);- 5 (lima) bungkus kecil Narkotika Golongan I jenis Metamfetamin (sabu-sabu)- 1 (buah) sendok yang dibuat dari pipet bekas warna putih;- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk U Mild yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) lembar kertas warna bening;Dirampas Untuk Dimusnahkan- Uang sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus rupiah);- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor imei 358305/06/618903/7;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario Techno 125 warna hitam tanpa plat nomor dengan nomor rangka MH1JFV112FK230198 dan nomor mesin JFV1E1229680;Dirampas Untuk Negara10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PID.SUS/2016/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 105/PID.SUS/2016/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 425 K/PID.SUS/2017
Pertama : 105/Pid.Sus/2016/PN Psb
Statistik15231