Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 462/Pid.Sus/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 462/Pid.Sus/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Silvia Ningsih, Lenny Lasminar S. |
Panitera | Resmiati Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa YUDI Alias ASIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUDI Alias ASIANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dan berat netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;- 4 (empat) lembar plastik klip transparan kosong dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3056 K/PID.SUS/2018
Pertama : 462/Pid.Sus/2018/PN Lbp
Statistik572