- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Parungkamal, Kecamatan Lumbir dengan no persil 54 kelas D tanah seluas 27.550 m2 yang oleh Penggugat tanah tersebut digunakan sebagai tempat pemakaman khusus orang Tionghoa (Bong Cina), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Nur Yasan Rusman yang sudah dibagi kepada anak-anaknya;
- Sebelah Timur : Tanah milik Santa Meja yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya, tanah milik Rana Sumita yang sudah dibagikan kepada anak-anaknya;
- Sebelah Selatan: Jalan raya Wangon ? Lumbir;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bowo Mujianto Bin Narso, Yatin Ny. Suparto;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai sebagaian tanah Penggugat dengan cara menyewakan dan atau menjual kepada orang lain tanpa alas hak/dasar hukum dan tanpa seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar RpRp7.050.000,00 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat agar menyerahkan tanah yang dikuasainya kepada Penggugat tanpa syarat apapun karena tanah tersebut akan digunakan oleh Penggugat sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pemakaman umum khusus orang Tionghoa (Bong Cina);
- Menghukum Tergugat dan atau siapa pun juga yang menempati dan menguasai tanah sengketa, yang memperoleh hak darinya untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah sengketa;
- Menghukum Tergugat membayar dwangsom/uang paksa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari atas setiap kelalaian/tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.791.000,00 (dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 30/Pdt.G/2018/PN Pwt |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2018/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Ikhwan, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 584/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 523 K/Pdt/2020
Pertama : 30/Pdt.G/2018/PN Pwt
Statistik17320