Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 79-K/PMT.III/BDG/AD/VIX/2016 |
|
Nomor | 79-K/PMT.III/BDG/AD/VIX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Pemalsuan surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Chk Moch. Afandi, Ha-2 : Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 7 (TUJUH) BULAN. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Dewa Putu Martin, S.H. Kapten Chk NRP 2910046530370.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 16-K/PM.III-14/AD/V/2016 tanggal 4 Agustus 2016, sekedar mengenai penjatuhan pidananya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menyatakan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 16-K/PM.III-14/AD/V/2016 tanggal 4 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/VIX/2016.zip
- Download PDF
- 79-K/PMT.III/BDG/AD/VIX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16 K/PM.III-14/AD/V/2016
Banding : 79-K/PMT.III/BDG/AD/VIX/2016
Statistik6428