Putusan PN KENDAL Nomor 112/Pid.B/2019/ PN Kdl |
|
Nomor | 112/Pid.B/2019/ PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betsji Siske Manoe |
Hakim Anggota | Monita Honeisty Br Sitorus, Ari Gunawan |
Panitera | Ully Kriswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1: HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I H.M. Samuri Hidayati Bin (Alm) Marmin dan Terdakwa II Nurokhim Bin H.M. Samuri Hidayati tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???kekerasan terhadap barang??? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa I dan terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa I dan terdakwa II tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah sertifikat asli HM Nomor 107 tanah pertanian atas nama MAHFUD yang terletak di Ds. Wungurejo Kec. Ringinarum Kab. Kendal;- 1 (satu) lembar kwitansi asli tertanggal 25 Mei 2018 untuk pembelian bibit pisang senilai Rp.12.700.000,00 (dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah);- 1 (satu) buah pohon pisang;??? Oleh karena terbukti sertifikat hak milik nomor 107 dan 1 (satu) buah pohon pisang serta kwitansi asli pembelian bibit pisang milik dari saksi Makhfud untuk itu barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saksi Makhfud; - 1 (satu) buah rompi warna hijau;??? Oleh karena terbukti 1 (satu) buah rompi warna hijau milik dari Terdakwa I untuk itu barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu Terdakwa I; - 1 (satu) buah Handhphone merk Samsung J1 warna hitam; ??? Oleh karena terbukti 1 (satu) buah Handhphone merk Samsung J1 warna hitam milik dari saksi Agus Purwanto untuk itu barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemilik yang sah yaitu saksi Agus Purwanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2019/ PN Kdl
Statistik7832