- Menyatakan Terdakwa TEGAR MAULANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,0353 (dua koma nol tiga lima tiga) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Badan Reserse Kriminal Polri tersisa 2,0085 (dua koma nol nol delapan lima) gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 0,3619 (nol koma tiga enam satu sembilan) gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Badan Reserse Kriminal Polri tersisa 0,3298 (nol koma tiga dua sembilan delapan) gram dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Acice Sendong, Br Hakim Anggota Dulhusin |
Panitera | Panitera Pengganti: Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Pst
Statistik200